Anak merupakan individu yang masih belia dan belum dapat melindungi diri sendiri. Sebagai calon pengganti generasi saat ini, anak-anak setiap bangsa memiliki makna penting bagi keberlanjutan bangsa tersebut di masa depan. Guru sebagai agen untuk menyiapkan generasi muda yang berkualitas harus memahami bahwa anak-anak bukan komoditas yang dapat dibentuk sesuai selera orang dewasa. Mereka juga adalah manusia yang secara fitrah memiliki hak-hak manusia, khususnya hak anak.
Setiap anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi baik oleh orang tua mapun negara
Kesepakatan internasional pertama yang meliputi hak-hak anak secara lengkap dan detail adalah The International Convention on the rights of the child atau yang disingkat CRC pada tanggal 20 November 1989 oleh PBB. Konvensi tersebut berisi 54 artikel yang membahas tentang hak-hak dasar anak dalam aspek ekonomi, sosial dan kultural. Diberlakukan untuk dunia internasional pada tanggal 2 September 1990 setelah diratifikasi (diterima atau disahkan) oleh 20 negara.
Secara garis besar, terdapat delapan hak dasar anak yaitu:
- Hak hidup, yang artinya hak untuk tetap hidup, tidak dibunuh dan berkembang dalam kondisi yang layak.
- Hak mendapatkan pendidikan, yang artinya hak untuk mendapatkan pengajaran (pendidikan) dan membangun masa depannya.
- Hak untuk mendapatkan makanan, yaitu hak anak untuk makan dan tidak menderita kelaparan atau malnutrisi (gizi buruk).
- Hak kesehatan, yaitu hak anak untuk mendapat perawatan dan pencegahan dari penyakit. Mereka harus diusahakan agar dapat tumbuh menjadi orang dewasa yang sehat.
- Hak untuk mendapatkan air, yaitu hak anak untuk memperoleh air minum dan sanitasi yang bersih (aman). Seperti diketahui, air merupakan aspek terpenting dari kesehatan dan pertumbuhan.
- Hak identitas, yaitu hak anak untuk memiliki nama dan juga hak untuk mengenali keluarganya. Hak ini juga berarti bahwa identitas anak harus tercatat secara administratif.
- Hak bebas, yaitu hak anak untuk mengekspresikan diri, hak untuk beropini dan mendapat akses informasi serta berpartisipasi dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi hidupnya. Anak juga memiliki hak religius.
- Hak dilindungi, yaitu hak anak untuk dilindungi dan berada di lingkungan yang aman. Mereka memiliki hak untuk dilindungi dari perlakuan buruk, diskriminasi dan eksploitasi.
Referensi:
http://www.humanium.org/en/childrens-rights/
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletecuma gara2 cubit guru dipenjara, kelewatan sekali. http://pasarinspirasi.blogspot.co.id/2016/07/setelah-guru-cantik-sekarang-guru-cubit.html, klik untuk saran menyelesaikan masalah kriminalisasi guru ini
ReplyDelete